Agar Tetap Bisa Bersaing, Industri Perbankan Diminta Berbenah Hadapi Digitalisasi

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:39 WIB
Agar Tetap Bisa Bersaing, Industri Perbankan Diminta Berbenah Hadapi Digitalisasi
Ilustrasi perbankan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk melakukan hal ini, dirinya menyarankan agar perbankan tidak terpaku pada sistem bisnis turunan (legacy) yang belum tentu bisa memenuhi kebutuhan ini. Modernisasi pada teknologi, SDM dan proses bisnis perbankan diperlukan untuk menjalankan banking as a service. Meski demikian, kata dia, biaya untuk melakukan investasi pada modernisasi tersebut tidaklah murah.

Namun begitu, Eryco mengungkapkan transformasi digital dalam sebuah perbankan adalah sebuah proses bertahap sehingga bisa dilakukan secara berkala dan sedikit demi sedikit tiap tahunnya. Maka dari itu, perbankan perlu melakukan perencanaan pada pengembangan teknologinya.

Dia pun menyarankan agar setiap bank dapat membentuk tim pengembangan digital untuk melakukan survei terkait kebutuhan konsumen dan apa saja yang masih perlu ditingkatkan dari sistem saat ini.

Dengan demikian, pengembangan secara bertahap dapat terus dilakukan dan tidak membebani keuangan perusahaan secara berkepanjangan.

Sementara itu, Senior Executive Analyst of Digital Finance Innovation Group OJK, Moh Eka G Sukmana perkembangan teknologi telah mengubah tren perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan.

Sehingga, perlu adanya renewal digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta reinvention atau penciptaan dan inovasi sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

“OJK memandang bahwa Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan suatu hal yang positif dan perlu di support agar dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, murah dan bisa diakses oleh masyarakat dimana saja,” tambah

Namun, selain adanya potensi perkembangan, inovasi keuangan digital juga memiliki risiko, sehingga perlu adanya satu pengaturan. Terkait hal tersebut, OJK membutuhkan dua kebijakan yakni 'light touch regulation" dan "safe harbour policy" agar IKD tertata dengan baik dan tumbuh berkembang.

“Supaya inovasi keuangan digital ini bisa tetap berkembang, namun juga tetap bisa menerapkan tata kelola yang baik dan adanya perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkanlah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa yang bersifat principal based, jadi tidak mengatur yang hal-hal bersifat detail,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Bank DKI, Jalin Kembangkan Layanan Perbankan Digital

Menurutnya, inovasi keuangan digital harus diatur dengan tujuan mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastuktur digital supaya lebih efektif dan efisien. Kemudian penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, serta mendukung inovasi yang bertanggung jawab juga menciptakan ekosistem keuangan digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI