Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 23:19 WIB
Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Ilustrasi (Foto: shutterstock)

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi mengatakan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dibuat agar ada kepastian hukum serta mencegah masyarakat terlibat PSE tidak bertanggung jawab.

"Justru dengan adanya peraturan seperti ini, negara ingin masyarakat memperoleh informasi publik. Kemudian, PSE sebagai badan pemasok informasi juga berkembang usahanya dan masyarakat terlindungi sehingga timbul kepercayaan terhadap PSE," kata Syafuan melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Peraturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berpendapat.

Dia menambahkan aturan tentang PSE bisa menghindari platform digital dari peretas yang merugikan masyarakat, seperti penipuan, hoaks, atau pembobolan data informasi pribadi.

"Daftarkan saja agar yang tidak baik, nanti ketahuan; dan masyarakat bisa mendapat pemberitahuan bahwa konten tersebut berbahaya. Itu yang seharusnya dijelaskan ke Facebook, Instagram, dan lain-lain," ujarnya.

Apabila platform digital belum mendaftar, menurutnya tidak perlu ada pemblokiran selama ada dialog serta untuk meningkatkan kepercayaan bagi penggunanya.

Jika aturan PSE berjalan, katanya, maka masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE yang dapat diakses di laman layanan.kominfo.go.id.

Dalam membuat aturan tersebut, menurutnya, pemerintah bersifat netral dan bertindak sebagai regulator yang menginginkan negara bergerak ke arah modern, transparan, dan melindungi warga negara dengan bijak serta melalui pendekatan demokratis.

Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar

Dia juga berharap peraturan tersebut bersifat akurat dan tepat, sehingga tidak menghalangi kemerdekaan berpendapat dan hak asasi manusia yang hakiki. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI