7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni