Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:58 WIB
Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 tahun 2022 bisa menguatkan bisnis fintech peer-to-peer (ptp) seperti pinjaman online.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, aturan tersebut bakal bisa membuat bisnis fintech ptp tumbuh dua digit.

"Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, maka ini menambah legitimasi fintech lending. Sehingga akhir tahun bisa tembus doble digit pertumbuhannya," ujarnya dalam konferensi secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, tutur Sunu, kehadiran beleid tersebut juga mengakui keberadaan fintech ptp, di mana ke depan bisa bekerja sama dengan perbankan dalam hal penyaluran kredit.

"Ini dapat menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun dan bisa dipenuhi dengan cepat meski tidak dalam waktu dekat," jelas dia.

Sunu pun memaparkan, nilai penyaluran pinjaman ke entitas dan individu sejak 2017 sampai 2022 mencapai Rp380,18 triliun yang terdiri dari 83,15 juta peminjam, baik dari entitas maupun individu.

"Pada tahun ini, pinjaman sejak Januari -Mei 2022 sudah Rp125 triliun atau tumbuh 50% dibanding tahun lalu," imbuh dia.

Dalam hal ini, Sunu memastikan, anggota AFPI akan penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan.

"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun kedepan pasca diberlakukannya," ucap dia.

Untuk diketahui, aturan teranyar OJK itu memuat ketentuan baru. Misalnya, fintech lending harus didirikam dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetir sedikitnya Rp25 miliar.

Lalu, fintech lending wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). Dan, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

| Selasa, 28 Juni 2022 | 17:12 WIB

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

| Kamis, 26 Mei 2022 | 08:12 WIB

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

| Selasa, 24 Mei 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:21 WIB

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:14 WIB

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:05 WIB

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:01 WIB

Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia

Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:57 WIB

IHSG Menghijau, Saham BBCA Rebound Tipis ke Level Rp5.875

IHSG Menghijau, Saham BBCA Rebound Tipis ke Level Rp5.875

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:53 WIB

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:40 WIB

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:38 WIB

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:19 WIB