Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:58 WIB
Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 tahun 2022 bisa menguatkan bisnis fintech peer-to-peer (ptp) seperti pinjaman online.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, aturan tersebut bakal bisa membuat bisnis fintech ptp tumbuh dua digit.

"Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, maka ini menambah legitimasi fintech lending. Sehingga akhir tahun bisa tembus doble digit pertumbuhannya," ujarnya dalam konferensi secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, tutur Sunu, kehadiran beleid tersebut juga mengakui keberadaan fintech ptp, di mana ke depan bisa bekerja sama dengan perbankan dalam hal penyaluran kredit.

"Ini dapat menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun dan bisa dipenuhi dengan cepat meski tidak dalam waktu dekat," jelas dia.

Sunu pun memaparkan, nilai penyaluran pinjaman ke entitas dan individu sejak 2017 sampai 2022 mencapai Rp380,18 triliun yang terdiri dari 83,15 juta peminjam, baik dari entitas maupun individu.

"Pada tahun ini, pinjaman sejak Januari -Mei 2022 sudah Rp125 triliun atau tumbuh 50% dibanding tahun lalu," imbuh dia.

Dalam hal ini, Sunu memastikan, anggota AFPI akan penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan.

"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun kedepan pasca diberlakukannya," ucap dia.

baca juga

Untuk diketahui, aturan teranyar OJK itu memuat ketentuan baru. Misalnya, fintech lending harus didirikam dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetir sedikitnya Rp25 miliar.

Lalu, fintech lending wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). Dan, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

Tantrum | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:12 WIB

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

Tantrum | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:12 WIB

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

Tantrum | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×