Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:58 WIB
Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 tahun 2022 bisa menguatkan bisnis fintech peer-to-peer (ptp) seperti pinjaman online.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, aturan tersebut bakal bisa membuat bisnis fintech ptp tumbuh dua digit.

"Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, maka ini menambah legitimasi fintech lending. Sehingga akhir tahun bisa tembus doble digit pertumbuhannya," ujarnya dalam konferensi secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, tutur Sunu, kehadiran beleid tersebut juga mengakui keberadaan fintech ptp, di mana ke depan bisa bekerja sama dengan perbankan dalam hal penyaluran kredit.

"Ini dapat menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun dan bisa dipenuhi dengan cepat meski tidak dalam waktu dekat," jelas dia.

Sunu pun memaparkan, nilai penyaluran pinjaman ke entitas dan individu sejak 2017 sampai 2022 mencapai Rp380,18 triliun yang terdiri dari 83,15 juta peminjam, baik dari entitas maupun individu.

"Pada tahun ini, pinjaman sejak Januari -Mei 2022 sudah Rp125 triliun atau tumbuh 50% dibanding tahun lalu," imbuh dia.

Dalam hal ini, Sunu memastikan, anggota AFPI akan penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan.

"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun kedepan pasca diberlakukannya," ucap dia.

Untuk diketahui, aturan teranyar OJK itu memuat ketentuan baru. Misalnya, fintech lending harus didirikam dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetir sedikitnya Rp25 miliar.

Lalu, fintech lending wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). Dan, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

| Selasa, 28 Juni 2022 | 17:12 WIB

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil

| Kamis, 26 Mei 2022 | 08:12 WIB

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech

| Selasa, 24 Mei 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB