Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:59 WIB
Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

Suara.com - Lembaga filantropi di Indonesia kini tak lagi bisa asal mengumpulkan uang atau melakukan penggalangan dana alias donasi usai adanya kasus Aksi Cepat Tanggap yang terkuak belakangan ini.

Pasalnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menegaskan, pengawasan akan ditingkatkan dengan pembentukan satgas khusus yang mengawasi filantropi di Indonesia.

"Saat itu, mekanismenya pengawasan kita masih lemah.  Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantrofi secara rutin," ujar Mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Satgas tersebut nantinya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi lembaga filantropi, termasuk penyaluran dana ke luar negeri. 

Sebelumnya diwartakan, ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut Kemensos pada awal bulan Juni lantaran ACT terbukti menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang mengatakan bahwa lembaga pengumpulan dana hanya diizinkan maksimal menggunakan 10 persen dari donasi untuk operasional.

Selain itu, ACT juga diduga menggunakan dana santunan dari Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT 610 untuk hal lain seperti pembangunan ponpes hingga modal koperasi syariah 212, sehingga mengindikasikan penyelewengan. Selain itu, ada dugaan penyaluran dana ACT untuk negara yang berisiko tinggi dalam modal terorisme. 

Saat ini, sejumlah petinggi ACT sudah diamankan termasuk Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Penyidik Bakal Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Hari Ini Penyidik Bakal Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:14 WIB

Empat Tersangka Elite ACT Segera Diperiksa Kasus Penggelapan Dana Umat

Empat Tersangka Elite ACT Segera Diperiksa Kasus Penggelapan Dana Umat

Jatim | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:58 WIB

Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Riau | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:21 WIB

Mensos Risma Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

Mensos Risma Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:00 WIB

Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

| Kamis, 28 Juli 2022 | 23:16 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri

Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri

| Kamis, 28 Juli 2022 | 20:55 WIB

Terkini

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:02 WIB

Kinerja Kontrak ADHI Tumbuh 131,5 Persen Pada Kuartal I, Mayoritas Proyek Pemerintah

Kinerja Kontrak ADHI Tumbuh 131,5 Persen Pada Kuartal I, Mayoritas Proyek Pemerintah

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:53 WIB

Harga Minyak Goreng Naik Hampir di Seluruh Indonesia

Harga Minyak Goreng Naik Hampir di Seluruh Indonesia

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:51 WIB

BRI Integrasikan Keuangan Berkelanjutan, Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan

BRI Integrasikan Keuangan Berkelanjutan, Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:48 WIB