Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:39 WIB
6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?
Pelayanan pajak di kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (7/12).

Suara.com - Salah satu program pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat adalah lewat diadakannya kembali amnesti pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang mulai diberlakukan sejak Desember 2021 kemarin. Program pengampunan pajak ini bertujuan agar masyarakat dapat membayarkan keseluruhan pajak yang sempat menunggak karena belum bayar atau kurang bayar.

Pengampunan pajak ini juga dilakukan demi peningkatan penerimaan pajak tahun ini. Simak inilah 6 fakta amnesti pajak Jilid II selengkapnya.

1. Jadi tax amnesty ke-5

Tax Amnesty Jilid II ini adalah kali kelima pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pengampunan pajak ini pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1964 saat pemerintahan Presiden Soekarno, tahun 1984 pada saat pemerintahan Presiden Soeharto, dilanjutkan pada tahun 2008 dengan sebutan Sunset Policy saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang keempat pada tahun 2016 lalu.

2. Pendapatan Tax Amnesty Jilid II

Dari program yang telah dilakukan sejak akhir 2021 ini, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari keseluruhan waktu pengumpulan dan pelaporan pajak. Angka yang cukup besar ini menjadi evaluasi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan pajak selanjutnya.

3. Akan dihentikan

Walau pengampunan pajak ini memberikan hasil yang cukup signifikan, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap bahwa pemerintah akan menghentikan program ini demi menjaga stabilitas penerimaan pajak negara. Ia menilai bahwa pengampunan pajak ini jika dilakukan secara terus menerus akan membuat masyarakat merasa ditoleransi untuk menunggak pajak dalam waktu yang lama

4. Tanamkan prinsip gotong royong

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin juga mengungkap bahwa tax amnesty ini merupakan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak demi menanamkan prinsip bahwa pajak adalah sebuah gerakan gotong royong masyarakat untuk kemajuan bangsa.

5. Distop demi mental bangsa

Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini akhirnya dihentikan agar menghindari adanya penyalahgunaan pajak dan kebiasaan buruk masyarakat atas kepatuhan dalan membayar pajak.

6. Partisipasi para milyarder

Dalam Tax Amnesty Jilid II ini, para milyarder pun ikut berpartisipasi membayar pajak yang ditunggak atau yang masih kekurangan bayar. Sebut saja seperti Jusuf Hamka yang mengaku sudah membayar pajak sebesar milyaran rupiah karena menunggak sejak puluhan tahun lalu.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak

Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak

Bisnis | Minggu, 31 Juli 2022 | 17:21 WIB

Dirjen Pajak: Program Tax Amnesty Jilid II Sukses

Dirjen Pajak: Program Tax Amnesty Jilid II Sukses

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:56 WIB

11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?

11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?

News | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:24 WIB

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:18 WIB

Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes

Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:03 WIB

Panggilan Terakhir untuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,DJP: Ini Yang Terakhir Engga Akan Ada Lagi

Panggilan Terakhir untuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,DJP: Ini Yang Terakhir Engga Akan Ada Lagi

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:50 WIB

Hari Terakhir Program Tax Amnesty Jilid II, 212 Ribu WP Sudah Laporkan Hartanya

Hari Terakhir Program Tax Amnesty Jilid II, 212 Ribu WP Sudah Laporkan Hartanya

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB