Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Aceh Utara Kembangkan Budi Daya Tembakau. [Antara]

Suara.com - Pemerintah diminta meninjau ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya yang terkait dengan tembakau.

"Cara pandang pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 masih bersifat asimetris dan kurang membicarakan hal-hal yang strategis," kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (2/8/2022).

PAdahal, ia mengatakan, industri tembakau semestinya ditempatkan pada fokus yang luas. Sehingga, seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau menjadi produk pertanian strategis.

Salah satunya dengan mengkaji bagaimana penerimaan cukai tersebut menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang kuat terhadap penerimaan negara.

Ia juga mewanti-wanti saat Indonesia mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai yang bisa mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau.

Kebijakan yang menaikkan harga rokok hampir terjadi tiap tahun. Mulai dari simplifikasi golongan, kenaikan harga jual eceran hingga kenaikan cukai rokok.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan yang diterapkan tersebut dapat mendukung tujuan pemerintah dalam menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 sampai 32,4 persen, dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen pada 2021.

Fokus pengendalian perokok anak, pemerintah berkomitmen mengendalikan konsumsi tembakau bagi perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen pada lima tahun mendatang. Hal itu tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

"RPJMN semestinya mengulas rencana strategis pembangunan nasional secara luas, bukan malah menempatkan industri tembakau pada fokus yang sempit," ucap dia, dikutip dari Antara.

Pria yang pernah menjabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu ingin RPJMN lebih objektif. Terkait masalah kesehatan, misalnya, seharusnya RPJMN tidak hanya sangat serius ketika membicarakan rokok sebagai penyebab sejumlah penyakit tidak menular.

Sebab, kata dia, seakan-akan rokok satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia.

Menurutnya, target untuk menurunkan prevalensi perokok yang tertuang dalam RPJMN seringkali dianggap tidak digunakan secara proporsional dan objektif. 

Sebagai contoh, mengacu pada RPJMN, terdapat dorongan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Bagi sebagian pihak, rancangan perubahan tersebut dianggap diperlukan karena saat ini angka perokok anak dianggap masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat kepada industri tembakau.

Data resmi pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 menyebutkan bahwa capaian indikator kesehatan terkait persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun mengalami kondisi membaik, dari 7,2 persen pada 2013 turun menjadi 3,8 persen pada 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?

6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:39 WIB

Muncul Rumor Penghindaran Pajak Lain, Beberapa Aktor China Ikut Terseret

Muncul Rumor Penghindaran Pajak Lain, Beberapa Aktor China Ikut Terseret

Your Say | Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara

Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2022 | 19:44 WIB

Kebakaran Akibatkan Pria 70 Tahun Luka 90 Persen, Diduga dari Puntung Rokok di Kamar

Kebakaran Akibatkan Pria 70 Tahun Luka 90 Persen, Diduga dari Puntung Rokok di Kamar

Jogja | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:05 WIB

Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik

Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik

Your Say | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:24 WIB

Karena Rokok dan Vape, Pria Ini Sesak Napas

Karena Rokok dan Vape, Pria Ini Sesak Napas

| Senin, 01 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB