Sebab, kata dia, seakan-akan rokok satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, target untuk menurunkan prevalensi perokok yang tertuang dalam RPJMN seringkali dianggap tidak digunakan secara proporsional dan objektif.
Sebagai contoh, mengacu pada RPJMN, terdapat dorongan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Bagi sebagian pihak, rancangan perubahan tersebut dianggap diperlukan karena saat ini angka perokok anak dianggap masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat kepada industri tembakau.
Data resmi pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 menyebutkan bahwa capaian indikator kesehatan terkait persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun mengalami kondisi membaik, dari 7,2 persen pada 2013 turun menjadi 3,8 persen pada 2020.
Terakhir, ia berharap ada upaya-upaya yang lebih objektif dan komprehensif dalam melihat situasi tembakau di Tanah Air.