Suara.com - Pemerintah perlu untuk memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 tentang penerimaan negara dari royalti ekspor batu bara.
“PP ini perlu direvisi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, revisi ini diperlukan karena PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal.
Terlebih, saat ini PP itu hanya mengatur 5 layer HBA, serta semakin tinggi harga HBA maka persentase pajaknya semakin tinggi, dari rentang persentase pajak 14 persen sampai 28 persen. Contohnya, ketika HBA di atas 100 dolar AS/ton, maka pajaknya menjadi 28 persen.
“Jadi menurut saya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batu bara yang berlaku efektif bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan," kata politisi PKS itu.
Penegakan penerapan royalti itu menurutnya bersifat progresif akan lebih realistis dibandingkan dengan hanya berupa pengenaan pajak ekspor batu bara.
Ia mengusulkan jenjang royalti progresif ekspor batubara ini ditambah 2 layer lagi sehingga jadi 6 layer. Penambahan itu, ujar dia, yakni untuk HBA di atas 200 dolar AS/ton dikenakan royalti 33 persen, serta untuk HBA di atas 300 dolar/ton dikenakan royalti 38 persen.
Ia menilai bahwa PP No. 15/2022 yang terbit bulan April 2022 ini kelihatannya tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini.
Mulyanto menambahkan sejak awal tahun 2022, HBA ini terus naik dari 158 dolar AS/ton pada Januari menjadi sebesar 319 dolar/ton untuk Juli 2022.
Sebagaimana diwartakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp87,72 triliun dan telah melampaui target 2022 sebesar Rp42,36 triliun atau 207 persen.