Bersurat ke Jokowi, Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau Mendesak agar Revisi PP 109/2012 Dihentikan

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 08 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Bersurat ke Jokowi, Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau Mendesak agar Revisi PP 109/2012 Dihentikan
Buruh perempuan sedang mengemas tembakau iris di pabrik PR. Giri Kedaton, Tanjungsari, Sumedang. [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Bahkan, Pekerja industri tembakau telah mengirim surat permintaan itu kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menilai, revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

Berdasarkan, portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012.

"Proses revisi PP 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif. FSP RTMM – SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut dan bahkan tidak diundang pada forum uji publik digelar oleh Kemenko PMK," ujar Sudarto dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Perlakuan diskriminatif yang diterima FSP RTMM-SPSI juga memperkuat adanya indikasi intervensi dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan.

Pasalnya, para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, dan bahkan bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring. Upaya intervensi ini akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT yang merupakan sawah ladang seratusan ribu anggota FSP RTMM-SPSI.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden dapat menghentikan rencana revisi PP 109/2012 agar para anggota kami dapat melanjutkan kehidupannya di tengah situasi dan kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19," kata Sudarto.

Dia menambahkan, rencana revisi PP 109/2012 tidak memikirkan dampak negatif bagi para pekerja di ekosistem IHT. Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT. Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI terus memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir.

"Semoga Bapak Presiden bisa melindungi kami dengan segera menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Kami juga berharap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dapat dilakukan secara adil dan transparan," kata Sudarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Pelaku Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok

Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:23 WIB

Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara

Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:45 WIB

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:03 WIB

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:52 WIB

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:49 WIB

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB