Tiap Hari Muncul Situs Judi Online Baru, Kominfo Dituntut Gerak Lebih Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Tiap Hari Muncul Situs Judi Online Baru, Kominfo Dituntut Gerak Lebih Cepat
Pengelola judi online yang bekerja dari Kuta, Bali saat dirilis Polresta Denpasar, Rabu (24/8/2022)[Istimewa/beritabali.com]

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

"Pengungkapan itu salah satunya berkat kerjasama dengan Diskominfo Sumsel dan tentu masyarakat, maka bila ditemukan praktik perjudian online yang telah menjamur ini tolong di sampaikan kepada kita-kita, untuk menjaga kamtibmas," kata Kombes Pol. Barly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI