Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Sejumlah 73,8 Persen Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Ojol

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Sejumlah 73,8 Persen Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Ojol
Ojek online (mobilmoto.com)

Suara.com - Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 564/2022 patut diuji ulang. Pasalnya, kenaikan tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi tersebut dinilai konsumen terlalu tinggi.

Survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul 'Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia' mengungkapkan, mayoritas atau 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.

Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.

Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab, memahami respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No 564/2022, sekaligus memberikan gambaran terkait daya beli dan willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara mengatakan, riset ini merupakan riset lanjutan dari riset kami sebelumnya mengenai tarif ojek daring di tahun 2019.

"Karena industri ojek daring adalah multi-sided market, kami melihat penentuan tarif tidak bisa hanya mempertimbangkan dari sisi pengemudi, tetapi juga konsumen serta mitra lain di dalam ekosistem seperti pedagang dan UMKM," kata Rumayya dalam risetnya yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, konsumen banyak memanfaatkan ojek daring untuk menuju tempat produktif dan kegiatan ekonomi seperti sekolah, tempat kerja, dan pusat perbelanjaan. Tak sedikit pula yang memanfaatkan ojek daring sebagai feeder untuk menuju lokasi transportasi umum.

Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 hingga Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.

Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000 hingga Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.

Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per kilometer.

“Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5 persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah,” ungkap Rumayya.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) ini juga menyebut situasi makro ekonomi yang tidak kondusif seperti saat ini, yang dimana terjadi kenaikan inflasi sedang mengalami kenaikan dan terdapat rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak akan membuat daya beli konsumen semakin tertekan.

"Di kondisi seperti ini, Kenaikan tarif atau biaya jasa ojek daring tentu tidak terelakkan di tengah situasi sekarang. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar jumlah kenaikan tersebut, supaya tidak membuat daya beli konsumen semakin tertekan dan konsumen tetap mau memanfaatkan jasa ojek daring. Kenaikan yang terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," katanya.

Dampak dari tarif yang baru ini juga mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan pribadi. Sebanyak 53,3 persen konsumen juga menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.

"Perpindahan para pengguna Ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," tambah Rumayya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisruh Tarif Ojol Meroket, Siap-siap Kemacetan Makin Parah karena Banyak Orang Balik Naik Kendaraan Pribadi

Kisruh Tarif Ojol Meroket, Siap-siap Kemacetan Makin Parah karena Banyak Orang Balik Naik Kendaraan Pribadi

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Tak Terima Ojol Dapat Penumpang di Stasiun, Ojek Rasa Preman Palak Rp 200.000 sampai Sita Kunci Motor

Tak Terima Ojol Dapat Penumpang di Stasiun, Ojek Rasa Preman Palak Rp 200.000 sampai Sita Kunci Motor

Jabar | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:31 WIB

Tarif Ojol Naik Tinggi Bebani Konsumen dan Daya Beli

Tarif Ojol Naik Tinggi Bebani Konsumen dan Daya Beli

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:31 WIB

Terkini

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB