Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub No 564/2022. Waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.
Sejumlah 73,8 Persen Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Ojol
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisruh Tarif Ojol Meroket, Siap-siap Kemacetan Makin Parah karena Banyak Orang Balik Naik Kendaraan Pribadi
24 Agustus 2022 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:43 WIB
Bisnis | 11:05 WIB
Bisnis | 10:04 WIB
Bisnis | 09:55 WIB
Bisnis | 06:15 WIB
Bisnis | 16:21 WIB
Bisnis | 15:48 WIB