Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub No 564/2022. Waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.