“Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng
Daeng mewanti-wanti kalau nanti akan ada tambahan kuota di tahun ini, maka estimasinya missal nilai subsidi kita taksir kebutuhan nasional kita. Kalau pertamina hanya menjual separuh dari nilai keekonomiannya, maka subsidinya ada separuh lagi sekitar 500 triliun. Kalau ada jebol kuota 5-7 juta kilo liter tambahannya jelas. Kalau ada relokasi ada subsidi langsung kepada orang, maka angkanya harus disebutkan mekanismenya.
“Yang seperti ini rawan disalahgunakan, karena itu instrumennya harus detail. BPH Migas dan Pertamina juga harus memberikan support terkait kemungkinan terburuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM disalahgunakan. Point utama angkanya harus diumumkan,” kata Daeng.