Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Benarkah Menteri Korupsi Dapat Uang Pensiun dari Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 15:40 WIB
Benarkah Menteri Korupsi Dapat Uang Pensiun dari Negara? Ini Penjelasannya
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Tidak hanya PNS dan anggota DPR yang bisa menikmati uang pensiun setelah purna tugas, para menteri juga bakal menikmati hal yang sama. Lantas, apakah menteri yang terlibat korupsi tetap dapat uang pensiun?

Untuk diketahui besaran uang pensiun para menteri adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan demikian, jika seorang menteri menjabat selama 12 bulan, maka uang pensiunnya adalah 12 persen dikali gaji pokok. Pensiunan juga bakal diberikan kepada janda atau duda jika seorang menteri meninggal dunia. 

Namun, skema berbeda berlaku jika menteri yang bersangkutan tidak menyelesaikan jabatannya, baik diputus karena kinerja kurang memuaskan ataupun tersandung kasus seperti korupsi.

Jika hal ini terjadi, maka menteri tersebut hanya berhak mendapatkan uang penghormatan tanpa uang pensiun. Uang penghormatan itu dibayarkan satu kali yang dihitung berdasarkan masa kerja. 

Pensiunan Anggota DPR 

Uang pensiun juga berhak diterima oleh anggota DPR. Besarnya Rp3.200.000 – Rp3.800.000 meski hanya lima tahun menjabat atau dalam satu periode masa jabatan. 

Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berujar bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Bagaimana tidak, untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun. Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun. 

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata dia di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara

Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara

Bisnis | Kamis, 01 September 2022 | 14:56 WIB

KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung

KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung

Jabar | Kamis, 01 September 2022 | 14:45 WIB

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar

News | Kamis, 01 September 2022 | 13:43 WIB

Periksa Lima Saksi, KPK Telisik PT Amarta Karya Kerjakan Sejumlah Proyek Gunakan Subkontraktor Fiktif

Periksa Lima Saksi, KPK Telisik PT Amarta Karya Kerjakan Sejumlah Proyek Gunakan Subkontraktor Fiktif

News | Kamis, 01 September 2022 | 13:28 WIB

Masa Lalunya Dikait-kaitkan dengan Kasus Putri Sambo, Angelina Sondakh Bacakan Ayat Alquran

Masa Lalunya Dikait-kaitkan dengan Kasus Putri Sambo, Angelina Sondakh Bacakan Ayat Alquran

Hits | Kamis, 01 September 2022 | 14:10 WIB

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

News | Kamis, 01 September 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:05 WIB