Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan

M Nurhadi

Selasa, 06 September 2022 | 08:09 WIB
Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan
Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo di Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021) (foto: antara)

Suara.com - OJK masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang reliabel dan bisa menyelesaikan masalah perusahaan asuransi tersebut.

Saat ini, Bumiputera masih berkutat dengan masalah adanya kewajiban yang cukup besar dibanding aset yang dimiliki.

"Untuk RPK-nya, kami sedang dalam proses menanti dari para pengurus, Badan Perwakilan Anggota (BPA), maupun direksi dan komisaris," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Senin (5/9/2022) lalu.

Ia berujar, langkah penyehatan ini merupakan proses lanjutan setelah organ AJB Bumiputera sudah lengkap, baik BPA, direksi, maupun komisaris.

OJK sendiri belum lama ini menyetujui BPA resmi di asuransi jiwa tersebut, yang merupakan lembaga tertinggi.

"Dari BPA itu, sudah mengajukan calon direktur utama dan sudah kami setujui," kata dia, dikutip dari Antara.

Ogi menjelaskan bahwa AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memiliki badan hukum berbentuk usaha bersama sehingga pemegang saham adalah pemegang polis.

Sehingga, pemegang polis Bumiputera saat ini terus meminta klaim kepada perusahaan secara organisasi dan harus ditindaklanjuti.

Sebelumnya, korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai bersama dan serentak secara nasional pada tanggal 23—25 Mei 2022 untuk menuntut kepastian penyelesaian kasus yang tak kunjung tuntas sejak 2017.

baca juga

Aksi tersebut karena makin kaburnya penyelesaian kasus gagal bayar Bumiputera hingga hari ini, selain sudah terbentuk Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022—2027.

Nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak penyelesaian kasus gagal bayar itu sebelum melakukan aksi tersebut, antara lain, menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2020, serta penyampaian surat somasi kepada manajemen Bumiputera dan OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit Perbankan Turun Rp17 Triliun dalam Sebulan, OJK Tetap Optimis

Kredit Perbankan Turun Rp17 Triliun dalam Sebulan, OJK Tetap Optimis

Bisnis | Senin, 05 September 2022 | 22:22 WIB

OJK Merespons Kenaikan Harga BBM terhadap Sektor Perbankan

OJK Merespons Kenaikan Harga BBM terhadap Sektor Perbankan

Bisnis | Senin, 05 September 2022 | 15:11 WIB

Teriakan Pilu Maria Tuntut Keadilan ke Jokowi di Lampung, Ditangkap Saat Gelar Demo Tunggal

Teriakan Pilu Maria Tuntut Keadilan ke Jokowi di Lampung, Ditangkap Saat Gelar Demo Tunggal

Metro | Sabtu, 03 September 2022 | 13:28 WIB

Berbagai Macam Investasi Ilegal Yang Ancam Warga Indonesia

Berbagai Macam Investasi Ilegal Yang Ancam Warga Indonesia

Tantrum | Jum'at, 02 September 2022 | 09:14 WIB

OJK: Awas Investasi Bodong, Jangan Mudah Tergiur Influencer Pamer Kekayaan

OJK: Awas Investasi Bodong, Jangan Mudah Tergiur Influencer Pamer Kekayaan

Bisnis | Jum'at, 02 September 2022 | 07:57 WIB

Karya atau HAKI Bisa Digunakan Jaminan Pinjaman, OJK Kini Siapkan Regulasinya

Karya atau HAKI Bisa Digunakan Jaminan Pinjaman, OJK Kini Siapkan Regulasinya

Bisnis | Kamis, 01 September 2022 | 13:35 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×