Untuk diketahui mulai April lalu Kemenaker secara bertahap mencairkan BSU 2022. Kategori pekerja yang dpaat BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dari berbagai sektor. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja.
Kategori pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta pun bermacam-macam. Antara lain pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Tahun ini pemerintah masih akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni