Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Pengusaha: RUU Rancangan Data Pribadi Jadi Tantangan Industri Ekonomi Digital

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 11 September 2022 | 09:17 WIB
Pengusaha: RUU Rancangan Data Pribadi Jadi Tantangan Industri Ekonomi Digital
ILUSTRASI: Agenda Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Pembahasan terkait Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun 2022 ini.

Namun ditemukannya beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital.

“Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan," kata Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Publik Zacky Zainal Husein ditulis, Minggu (11/9/2021).

Zacky pun berharap pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

Zacky juga menambahkan jika industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah.

“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” ucap Zacky.

Sementara itu, Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

"Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," kata Devi.

Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, Pemerintah diharapkan untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.

“Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” ungkap Devi lebih lanjut.

Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk.

Menurut Devi terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis.

"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi," tutup Devi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan

Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan

News | Sabtu, 10 September 2022 | 21:01 WIB

Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 22:19 WIB

Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 22:14 WIB

Kominfo: Pengusaha Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan dengan UU PDP

Kominfo: Pengusaha Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan dengan UU PDP

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 21:48 WIB

Menkominfo  : Mudah-mudahan Segera Disahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Menkominfo : Mudah-mudahan Segera Disahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 20:24 WIB

Komisi I DPR: Otoritas Pengawas PDP Akan Ditentukan oleh Presiden

Komisi I DPR: Otoritas Pengawas PDP Akan Ditentukan oleh Presiden

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 18:47 WIB

Tata Kelola dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Akan Diatur dalam PP

Tata Kelola dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Akan Diatur dalam PP

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 03:15 WIB

Terkini

Jepang Dihantam Gelombang Perusahaan Bangkrut, Paling Banyak Dalam 14 Tahun Terakhir

Jepang Dihantam Gelombang Perusahaan Bangkrut, Paling Banyak Dalam 14 Tahun Terakhir

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Bahlil Ungkap Alasan Presiden Bentuk Bursa Mineral: Prabowo Mau Seluruh Kekayaan Kita Yang Atur!

Bahlil Ungkap Alasan Presiden Bentuk Bursa Mineral: Prabowo Mau Seluruh Kekayaan Kita Yang Atur!

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif Percepat Pengembangan Panas Bumi

Pemerintah Siapkan Insentif Percepat Pengembangan Panas Bumi

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:43 WIB

5 Tips Menempatkan Posisi Meja Kasir Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Omzet Makin Deras

5 Tips Menempatkan Posisi Meja Kasir Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Omzet Makin Deras

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola

Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:40 WIB

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.840, Sikap Hawkish BI Jadi Penopang Mata Uang Garuda

Rupiah Menguat ke Rp17.840, Sikap Hawkish BI Jadi Penopang Mata Uang Garuda

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Ngecas Mobil Listrik Pakai Listrik Rumah 2.200 VA, Bisa? Ini Rincian Biaya Tambah Daya Home Charger

Ngecas Mobil Listrik Pakai Listrik Rumah 2.200 VA, Bisa? Ini Rincian Biaya Tambah Daya Home Charger

Otomotif | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Berkat Digitalisasi, Verifikasi Penerima Bansos Kini Cukup 5 Menit dari Sebelumnya 200 Hari

Berkat Digitalisasi, Verifikasi Penerima Bansos Kini Cukup 5 Menit dari Sebelumnya 200 Hari

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Mabuk Berat Intisari! Joshua Ngaku Lupa ke Polisi Ditanya Alasan Ngamuk dan Telanjang

Mabuk Berat Intisari! Joshua Ngaku Lupa ke Polisi Ditanya Alasan Ngamuk dan Telanjang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:32 WIB

×