Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 10 September 2022 | 21:01 WIB
Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. [dok. PKS]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengungkapkan bahwa Komisi I sudah memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP untuk segera dibawa ke rapat badan musyawarah/Bamus DPR. Itu menjadi lampu hijau bagi pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

Sukamta menyebut kalau rencana pengesahan itu bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (10/9/2022).

Menurut Sukamta, RUU PDP mengatur perihal hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Selain itu, RUU PDP juga mengatur soal kewajiban pengelola data termasuk sanksi yang diberikan.

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.

Menkominfo Minta RUU PDP Segera Disahkan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemerintah terus menyiapkan legislasi yang memadai. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DPR yang menyetujui RUU PDP ke Paripurna.

"Kami terus menyiapkan legislai yang memadai. saya berterima kasih kepada dpr yang kemarin beberapa hari sudah menyetujui untuk salah satu untuk hilir, digital RUU PDP di tingkat 1 sudah kita sepakati sama-sama," ujar Johnny sambutan peluncuran Grand Launching Indosat HiFi di Auditorium KPPTI, Jakarta, Jumat (9/9).

Karena itu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengharapkan RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP sebagai payung hukum.

baca juga

"Mudah-mudahan segera bisa disahkan menjadu UU di rapat tingkat II UU DPRI sebagai payung-payung hukum untuk mendukung industri kita hulu dan hilir," tutur Johnny.

Johnny menyebut jika RUU PDP disahkan menjadi UU, nantinya akan ada sanksi pidana dan sanksi denda terkait kebocoran data.

"UU PDP kalau disahkan sanksi nya yah kalau masih mau coba-coba tanggungjawab atas sanksinya, ada sanksi pidana badan dan ada sanksi denda yang tidak sedikit. yang tidak sedikit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 22:19 WIB

Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 22:14 WIB

Kominfo: Pengusaha Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan dengan UU PDP

Kominfo: Pengusaha Punya Waktu Dua Tahun untuk Menyesuaikan dengan UU PDP

Tekno | Jum'at, 09 September 2022 | 21:48 WIB

Terkini

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:21 WIB

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:17 WIB

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

×