Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Ini Sebelum Naikkan Tarif Cukai Rokok

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 19 September 2022 | 18:53 WIB
Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Ini Sebelum Naikkan Tarif Cukai Rokok
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. Pemerintah akan menaikan cukai rokok. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Pemerintah berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2023. Rencana tersebut dinilai akan berdampak kepada konsumen dan mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) lainnya.

Padahal, IHT menjadi salah satu industri yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Pada 2021, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp188,81 triliun.

Namun di balik kontribusinya yang besar, terdapat regulasi yang menghambat ekosistem pertembakauan. Salah satunya yakni, regulasi terkait cukai rokok.

Pengamat kebijakan publik Henry Thomas Simarmata menjelaskan, kebijakan cukai hasil tembakau didasari atas semangat pemerintah yang berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan.

"Semangat awalnya seperti itu, tapi regulasi cukai hasil tembakau selalu menjadi polemik karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan," kata Henry dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cukai?' ditulis Senin (19/9/2022).

Menurut Henry, ketidakselarasan ini terjadi karena terdapat proses yang berulangkali ditinggalkan oleh pemerintah, yakni pelibatan serta pemberian masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.

"Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memilliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan," ujarnya.

Henry juga mengungkapkan bahwa ada tekanan yang besar dari internasional mengenai kebijakan sektor pertembakauan di Indonesia. Salah satunya adalah melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Di forum-forum internasional, Indonesia selalu mendapat sorotan terkait kebijakan tembakau. Untuk melawan ini, Indonesia harus memiliki kajian yang komprehensif terkait kepentingan kita terhadap tembakau," katanya.

Sementara itu, pegiat media sosial dan pencinta sejarah, Mazzini mengatakan, cukai hasil tembakau diterapkan di Indonesia sejak era Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1935 lewat Staatsblad nomor 517.

"Sebelumnya tidak ada regulasi cukai, tembakau hanya komoditas perdagangan ekspor. Tapi seiring tumbuhnya industri pengolahan tembakau rumahan, pemerintah kolonial baru sadar kalau ada potensi ekonomi di dalam negeri," ujar Mazzini.

Namun menurut Mazzini, sepanjang sejarah kebijakan cukai rokok memang tidak pernah ada keberpihakan terhadap konsumen, mulai dari era kolonial hingga penyesuaiannya saat ini.

"Sejak dulu, sejatinya kebijakan cukai memang tidak memiliki keberpihakan terhadap konsumen, dan selalu menjadi hambatan bagi industri hasil tembakau," kata Mazzini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom Senior Faisal Basri Sarankan Pemerintah Sederhanakan Struktur Cukai Rokok Buat Tambah Penerimaan

Ekonom Senior Faisal Basri Sarankan Pemerintah Sederhanakan Struktur Cukai Rokok Buat Tambah Penerimaan

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 17:54 WIB

Kemenko Perekonomian Nilai Rencana Revisi PP 109/2012 Bisa Ganggu Iklim Usaha IHT

Kemenko Perekonomian Nilai Rencana Revisi PP 109/2012 Bisa Ganggu Iklim Usaha IHT

Bisnis | Selasa, 13 September 2022 | 19:17 WIB

Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan

Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 21:45 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB