Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indosat Berikan Hingga 75 Kali Gaji Kepada Karyawan Terdampak Reorganisasi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 23 September 2022 | 19:22 WIB
Indosat Berikan Hingga 75 Kali Gaji Kepada Karyawan Terdampak Reorganisasi
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison. (Dok: Indosat Ooredoo Hutchison)

Suara.com - Fenomena Vuca atau yang dikenal dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity telah masuk ke dalam berbagai sektor dan menyebar di seluruh dunia. Terlebih, dunia sedang dalam proses recovery akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali sisi ekonominya.

Para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Keadaan dunia yang serba dinamis ini membuat banyak perusahaan harus melakukan langkah yang tepat sebagai bagian dari respons terhadap kondisi ini. Rightsizing atau reshaping dinilai dapat menjadi solusi.

Ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya. Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat.

Dengan langkah ini, karyawan yang akan terdampak tentunya wajib mendapatkan kompensasi. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) adalah salah satu perusahaan yang melakukan langkah ini. Setelah melakukan rightsizing atau reorganisasi, mereka memberikan kompensasi kepada karyawannya. Jumlah kompensasi yang diberikan IOH pun juga melebihi apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan. 

“Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support,” jelas manajemen IOH.

Manajemen IOH menambahkan bahwa mereka telah melibatkan semua pihak terkait kompensasi ini termasuk Serikat Pekerja yang telah memahami dan mengerti program rightsizing ini, termasuk tawaran paket yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, masa tenggang untuk serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.

“Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital terkemuka yang dipercaya masyarakat,” jelasnya. 

Paket kompensasi pesangon yang diberikan oleh IOH meliputi rata rata 37 kali gaji, dan maksimal 75 kali gaji bulanan. Mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support, dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi. Ketentuan paket pesangon tersebut turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Inisiatif rightsizing tidak serta merta diambil oleh IOH. Serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan Serikat Pekerja, telah dilakukan. Komunikasi ini dilakukan oleh IOH untuk memastikan proses yang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan inisiatif rightsizing ini dapat berjalan secara efektif dan optimal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indosat PHK 300 Karyawan

Indosat PHK 300 Karyawan

Tekno | Jum'at, 23 September 2022 | 17:31 WIB

Ditargetkan Selesai Akhir 2022, Integrasi Jaringan IOH Capai 50 Persen

Ditargetkan Selesai Akhir 2022, Integrasi Jaringan IOH Capai 50 Persen

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 06:50 WIB

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

Tekno | Sabtu, 10 September 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×