Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indosat Berikan Hingga 75 Kali Gaji Kepada Karyawan Terdampak Reorganisasi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 19:22 WIB
Indosat Berikan Hingga 75 Kali Gaji Kepada Karyawan Terdampak Reorganisasi
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison. (Dok: Indosat Ooredoo Hutchison)

Suara.com - Fenomena Vuca atau yang dikenal dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity telah masuk ke dalam berbagai sektor dan menyebar di seluruh dunia. Terlebih, dunia sedang dalam proses recovery akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali sisi ekonominya.

Para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Keadaan dunia yang serba dinamis ini membuat banyak perusahaan harus melakukan langkah yang tepat sebagai bagian dari respons terhadap kondisi ini. Rightsizing atau reshaping dinilai dapat menjadi solusi.

Ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya. Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat.

Dengan langkah ini, karyawan yang akan terdampak tentunya wajib mendapatkan kompensasi. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) adalah salah satu perusahaan yang melakukan langkah ini. Setelah melakukan rightsizing atau reorganisasi, mereka memberikan kompensasi kepada karyawannya. Jumlah kompensasi yang diberikan IOH pun juga melebihi apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan. 

“Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support,” jelas manajemen IOH.

Manajemen IOH menambahkan bahwa mereka telah melibatkan semua pihak terkait kompensasi ini termasuk Serikat Pekerja yang telah memahami dan mengerti program rightsizing ini, termasuk tawaran paket yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, masa tenggang untuk serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.

“Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital terkemuka yang dipercaya masyarakat,” jelasnya. 

Paket kompensasi pesangon yang diberikan oleh IOH meliputi rata rata 37 kali gaji, dan maksimal 75 kali gaji bulanan. Mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support, dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi. Ketentuan paket pesangon tersebut turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Inisiatif rightsizing tidak serta merta diambil oleh IOH. Serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan Serikat Pekerja, telah dilakukan. Komunikasi ini dilakukan oleh IOH untuk memastikan proses yang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan inisiatif rightsizing ini dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indosat PHK 300 Karyawan

Indosat PHK 300 Karyawan

Tekno | Jum'at, 23 September 2022 | 17:31 WIB

Ditargetkan Selesai Akhir 2022, Integrasi Jaringan IOH Capai 50 Persen

Ditargetkan Selesai Akhir 2022, Integrasi Jaringan IOH Capai 50 Persen

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 06:50 WIB

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

Tekno | Sabtu, 10 September 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB