Pakar: Power Wheeling dan Open Source Listrik Adalah Bukti Liberalisasi Kelistrikan

M Nurhadi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Pakar: Power Wheeling dan Open Source Listrik Adalah Bukti Liberalisasi Kelistrikan
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi menyoroti usulan pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait konsep multi buyers-multi sellers kelistrikan.

Pasalnya, menurut dia, usulan ini tidak lain adalah liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.

"Sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujar dia, Selasa (25/10/2022).

Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. 

Sebelumnya, pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Kemudian regulasi tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan," kata dia, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.

baca juga

Menurutnya, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.

Namun, hal ini kembali digaungkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno yang mengatakan, dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers.

Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.

Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konsep 'Power Wheeling' Listrik yang Diusulkan Pemerintah Langgar UUD 1945

Konsep 'Power Wheeling' Listrik yang Diusulkan Pemerintah Langgar UUD 1945

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:39 WIB

Datangi Himpunan Guru Paud Purwakarta, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Janji Lakukan Ini Demi...

Datangi Himpunan Guru Paud Purwakarta, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Janji Lakukan Ini Demi...

Purwasuka | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:07 WIB

Lihat Langsung Anak-anak Sebrangi Sungai untuk Berangkat Sekolah, Dedi Mulyadi Lakukan Ini

Lihat Langsung Anak-anak Sebrangi Sungai untuk Berangkat Sekolah, Dedi Mulyadi Lakukan Ini

Bekaci | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Bikin Keder, Ngamuk Seperti Macan! Kang Dedi Emosi Hutan Bambu Diganti Pohon Pisang

Bikin Keder, Ngamuk Seperti Macan! Kang Dedi Emosi Hutan Bambu Diganti Pohon Pisang

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:33 WIB

Kang Dedi Mulyadi Berdoa Agar Dapat Jodoh yang Tidak Nyakitin, Ditujukan ke Sosok Ini

Kang Dedi Mulyadi Berdoa Agar Dapat Jodoh yang Tidak Nyakitin, Ditujukan ke Sosok Ini

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:21 WIB

Sebut Terobosan Nadiem Bikin Banyak Pihak Seperti Kepanasan, Adrianus: Realisasinya Tak Bisa dalam Waktu Singkat

Sebut Terobosan Nadiem Bikin Banyak Pihak Seperti Kepanasan, Adrianus: Realisasinya Tak Bisa dalam Waktu Singkat

Kalbar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Bias Dunia Kerja Modern: Menyoroti Gengsi CV Bahasa Inggris di Mata Gen Z

Bias Dunia Kerja Modern: Menyoroti Gengsi CV Bahasa Inggris di Mata Gen Z

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Ironi Lulusan SMK: Disiapkan untuk Kerja, Tapi Jadi Beban Pengangguran

Ironi Lulusan SMK: Disiapkan untuk Kerja, Tapi Jadi Beban Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:40 WIB

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:39 WIB

×