- DPR minta bos dan produsen rokok ilegal ikut diburu.
- Bea Cukai Jakarta sita 59,8 juta batang rokok ilegal.
- Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal Rp46,79 miliar.
Suara.com - Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti menindak pengecer dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Produsen, distributor besar, hingga pemodal yang menjadi penerima manfaat bisnis tersebut dinilai harus ikut diburu.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan peredaran rokok ilegal bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pasalnya, industri rokok legal harus membayar cukai dan memenuhi berbagai ketentuan, sementara pelaku usaha ilegal dapat menghindari kewajiban tersebut.
"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (10/9).
Abdullah mendukung penindakan Bea Cukai Jakarta terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2026, Bea Cukai Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.
"Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.
Menurut Abdullah, penindakan harus dilakukan hingga ke hulu. Aparat perlu menelusuri produsen dan pemodal yang berada di balik peredaran rokok ilegal, termasuk aliran dana dari bisnis tersebut.
"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam menindak barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, penindakan tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara.
“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9).
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan persoalan rokok ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat dan mengganggu persaingan usaha bagi industri yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkapnya.
Sudding menyebut rokok tanpa cukai masih ditemukan di berbagai daerah, terutama di kawasan industri. Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu diarahkan kepada pihak yang berada di balik rantai pasok.
“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.