"Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen. Kami berharap peran aktif produsen dalam memitigasi, mengidentifikasi, dan mengecek produk secara berkala serta melakukan penarikan produk dari peredaran apabila produk terindikasi adanya cemaran atau kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan," katanya.
Kemendag Larang Iklan Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol Dipajang di e-Commerce
Jum'at, 04 November 2022 | 17:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor
19 Maret 2025 | 22:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:08 WIB
Bisnis | 16:43 WIB
Bisnis | 16:25 WIB
Bisnis | 16:15 WIB
Bisnis | 14:27 WIB