Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Jaga Produksi Pertanian Nasional, Kementan Paparkan Kebijakan Pupuk dan Pemupukan Nasional

Iwan Supriyatna

Kamis, 10 November 2022 | 07:58 WIB
Jaga Produksi Pertanian Nasional, Kementan Paparkan Kebijakan Pupuk dan Pemupukan Nasional
Seorang petani menebar pupuk di areal sawah Kelurahan Karang Malang, Jawa Barat. (Antara/Dedhez Anggara)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak para petani di seluruh Indonesia untuk meningkatkan penggunaan pupuk sendiri alias pupuk organik. Sebab, jumlah ketersediaan pupuk subsidi yang ada saat ini sangat terbatas.

Salah satu sektor yang sangat menguntungkan bagi semua orang yaitu sektor pertanian. Berbagai data menyebutkan bahwa pertanian merupakan sektor yang paling kuat dan tumbuh tinggi di tengah goncangan turbulensi pandemi Covid-19.

"Siapa yang memperkuat Indonesia sampai tidak turbulensi seperti negara lain, itu karena bantalan ekonomi ada di pertanian. Dan pupuk adalah elemen utamanya dalam setiap menentukan produktivitas pertanian," kata SYL.

Namun, elemen utama pada pertanian tersebut jumlahnya semakin menipis. Belum lagi, dari sekian jumlah pupuk yang diproduksi itu berbahan utama unsur fosfat yang sebagian besar berasal dari Rusia dan Ukraina, yang saat ini sedang berperang.

Sebagai gambaran, kebutuhan pupuk nasional mencapai 24 juta ton, sedangkan yang tersedia saat ini hanya 9 juta ton.

"Pupuk ini memang bukan langka tapi kurang. Oleh karena itu, kami harus bekerja lebih dan semakin berinovasi. Jadi kami harus cepat dan cermat terhadap berbagai masalah," imbuh SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa pupuk tidak langka, melainkan kemampuan pemerintah yang hanya 9 juta ton pupuk.

Demikian disampaikan Dedi pada agenda kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 41, bertemakan Kebijakan Pupuk dan Pemupukan Nasional, yang diadakan secara virtual, Jumat (4/11).

"Permasalahan tentang permintaan pupuk subsidi yang tercermin dalam e-RDKK 20,4 juta ton, pemerintah hanya mengalokasikan 9 juta ton. Pemerintah hanya mampu mempersiapkan 35 persen pupuk," ujar Dedi.

Karena itulah, kata Dedi, Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR memberikan rekomendasi kepada Kementan agar komoditas yang boleh menerima pupuk subsidi dibatasi.

"Komoditas penerima pupuk kemarin-kemarin lebih dari 69 komoditas batasi menjadi 9 komoditas karena pupuknya hanya sedikit. Kemampuan pemerintah hanya 9 juta ton," kata Dedi.

"Jenis pupuknya juga harus dibatasi. Kemarin-kemarin jenis pupuk yang disbusdi kurang leibh 6 hingga 7 macam, sekarang dibatasi cukup dua saja yaitu UREA dan NPK," sambungnya.

Selanjutnya, Dedi menyampaikan, pengalokasian pupuk subsidi harus berdasarkan data spasial lahan pertanian.

"Kemudian tata kelolanya mulai dari produksi pupuk sampai dengann distribusi harus diperbaiki," imbuhnya.

Di samping itu, Dedi menjelaskan bahwa pupuk anorganik adalah pupuk kimia yang berasal dari bahan kimia. Pupuk tunggal hanya mengandung satu macam unsur hara. Pupuk majemuk minimal ada 2 unsur hara.

Sedangkan pupuk organik berasal dari bahan organik, dari sisa-sisa tanaman maupun kotoran hewan. Pupuk organik untuk menyediakan unsur hara dari pada mengandung hara. Hara utama adalah C organic sebagai sumber energi mikroba. Jika tidak ada bahan organic mikroba akan mati.

Dedi menegaskan, pemupukan berimbang merupakan pemberian sejumlah pupuk yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kesuburan tanah agar terjadi keseimbangan hara di dalam tanah sehingga tercapai kondisi favorable (kondusif) untuk pertumbuhan tanaman.

"Manfaat pemupukan berimbang yaitu meningkatkan produktivitas dan mutu hasil pertanian. Solusi pupuk kimia mahal adalah pupuk organik dan pupuk hayati," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendorong Peningkatan Produksi Buah Nusantara

Mendorong Peningkatan Produksi Buah Nusantara

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 07:50 WIB

Pupuk Kaltim Komitmen Fasilitasi UMKM Binaannya Dapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

Pupuk Kaltim Komitmen Fasilitasi UMKM Binaannya Dapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 07:33 WIB

Kementan Bidik Turki sebagai Pasar Ekspor Komoditas Pertanian

Kementan Bidik Turki sebagai Pasar Ekspor Komoditas Pertanian

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 10:09 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB