Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini jumlah investor kripto telah melampaui jumlah investor saham yang ada di pasar modal tanah air.
Untuk itu kata dia perlu untuk mendesain aturan dalam rangka memitigasi risiko yang ada dan juga memberikan perlindungan bagi para investor.
"Berkembangnya instrumen investasi aset kripto perlu didukung kerangka mitigasi risiko yang memadai," kata Sri Msaat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ditulis Jumat (11/11/2022).
Menurut dia minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto cukup tinggi mencapai 15,1 juta investor pada Juni 2022. Dibandingkan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 9,1 juta pada Juni 2022.
Apalagi jika dilihat dari segi transaksi dia bilang sepanjang tahun 2021, tercatat nilai transaksi aset kripto sebanyak Rp854,9 triliun.
“Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk," katanya.
Hal ini penting untuk menjamin tidak adanya resiko kehilangan dana yang dialami oleh para investor.
"Karena begitu akan terjadi resiko, maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi resiko kehilangan dana," katanya.
Saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan aturan kripto yang akan diawasi atau diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto dipegang OJK dan Bank Indonesia (BI).