Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pinjol Ilegal Masih Marak, Yuk, Ingat Lagi Cara Membedakannya dengan yang Resmi

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 20:44 WIB
Pinjol Ilegal Masih Marak, Yuk, Ingat Lagi Cara Membedakannya dengan yang Resmi
Pinjaman online. [Instagram/@kemenkominfo]

Suara.com - Keberadaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata kian marak. Terbaru, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Oktober 2022.

Untuk itu masyarakat pun diminta tetap berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman lewat sebuah aplikasi.

"Peminjam harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini," kata Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal' ditulis, Rabu (16/11/2022).

Dirinya pun menyarankan sebaiknya para peminjam harus lebih dulu memeriksa platform pinjol terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari OJK atau tidak.

Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal terbilang mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.

“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” kata Monicha.

Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, lanjut Monicha, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal.

Apabila telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.

“Jangan pernah mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal dimana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Pinjol Sampai Miliaran, Ratusan Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Sampai ke Kampus

Terjerat Pinjol Sampai Miliaran, Ratusan Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Sampai ke Kampus

Video | Rabu, 16 November 2022 | 20:18 WIB

Langkah IPB Tangani Mahasiswa yang Tertipu Pinjol: Koordinasi dengan OJK hingga Buka Bantuan Hukum

Langkah IPB Tangani Mahasiswa yang Tertipu Pinjol: Koordinasi dengan OJK hingga Buka Bantuan Hukum

News | Rabu, 16 November 2022 | 19:52 WIB

Alasan Mahasiswa Kerap Jadi Korban Pinjol, Benarkah Karena Tuntutan Gaya Hidup?

Alasan Mahasiswa Kerap Jadi Korban Pinjol, Benarkah Karena Tuntutan Gaya Hidup?

Bisnis | Rabu, 16 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:34 WIB

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:46 WIB

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:31 WIB

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19 WIB

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:54 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB