Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji Jokowi dan Menterinya Kalah Telak Dibanding Sopir Truk di Australia

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 11:05 WIB
Gaji Jokowi dan Menterinya Kalah Telak Dibanding Sopir Truk di Australia
Ilustrasi Uang (Pexels/Karolina Grabowska)

Suara.com - Profesi menjadi sopir truk saat ini boleh dibilang pekerjaan yang dianggap sebelah mata, namun tahukah kamu bahwa gaji sopir truk ternyata lebih besar jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya setiap bulan.

Ehh, tapi ini bukan di Indonesia yah. Gaji sopir truk fantastis tersebut terjadi di Australia, negara tetangga Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari kanal YouTube Putu Taluh71, warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang sudah bekerja sebagai sopir truk di Australia selama 20 tahun terakhir.

Dalam sebuah video dia menuturkan sopir truk di Australia mendapatkan bayaran USD58 dolar atau setara Rp904.000 per jam jika diasumsikan Rp15.600/dolar AS.

Gajinya dibayarkan setiap satu pekan, jadi mereka bisa mengantongi Rp25-30 juta dalam sepekan.

"Jadi ini khusus untuk sopir truk di Western Australia. Bayarannya USD58 dolar per jam casual dan 47 per jam untuk full time. Jadi orang-orang tertarik menjadi sopir truk karena bayarannya besar,” kata Putu.

Putu sendiri mengaku memiliki penghasilan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari. Jika bekerja 11 sampai 12 jam sehari dalam 6 hari kerja, maka dalam sepekan bisa menerima gaji sebesar Rp90 juta sampai Rp100 juta sebulan. Maka dalam setahun, Putu bisa mendapatkan Rp1,2 miliar.

Sementara itu untuk gaji Presiden dan Wakil Presiden ditanah air diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Saat ini gaji tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Jika mengacu hal tersebut membuat gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Namun, tunjangan yang diberikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.

Sementara itu untuk gaji pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara mendapatkan Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji dan Tunjangan Karyawan RANS Entertainment dari Terendah Hingga Tertinggi

Gaji dan Tunjangan Karyawan RANS Entertainment dari Terendah Hingga Tertinggi

Bisnis | Senin, 14 November 2022 | 11:05 WIB

Gaji Bunda Corla Rp 24 Juta saat Jadi Pegawai Restoran di Jerman, Dapat Uang Pensiun Pula

Gaji Bunda Corla Rp 24 Juta saat Jadi Pegawai Restoran di Jerman, Dapat Uang Pensiun Pula

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 10:14 WIB

Ibu-Ibu Harus Tahu, Daftar Gaji ART Tahun 2022 di 16 Provinsi Indonesia

Ibu-Ibu Harus Tahu, Daftar Gaji ART Tahun 2022 di 16 Provinsi Indonesia

Bisnis | Rabu, 02 November 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB