Jika mengacu hal tersebut membuat gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Namun, tunjangan yang diberikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.
Sementara itu untuk gaji pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara mendapatkan Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Perlu dicatat, bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.