Ketiga negara pantai mempunyai beberapa kewajiban yang harus disampaikan kepada Komite ANF, antara lain Menyusun Plan Maintenance Program (PMP) yang terkait dengan perawatan dan pemeliharaan SBNP maupun replacement SBNP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ke depan secara mandiri oleh masing-masing negara pantai, melaksanakan Joint Inspection Round Work setiap 6 bulan sekali bersama dengan Performance Auditor yang ditunjuk oleh Komite ANF, menyusun laporan kegiatan perawatan dan pemeliharaan SBNP di Selat malaka dan Selat Singapura serta menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting, menyampaikan laporan keuangan beserta bukti pembayaran kepada Sekretariat ANF, serta menyusun program kerja untuk tahun berikutnya berdasarkan PMP yang telah disetujui oleh Komite ANF dan menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting.
Indonesia Pimpin Pertemuan The 27th Aids to Navigation Fund Committee Meeting
Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 23 November 2022 | 15:43 WIB

BERITA TERKAIT
Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan Life Jacket dan Pas Kecil Gratis di Kupang
21 November 2022 | 11:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI