Suara.com - Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap tentang batasan kewenangan pada neraca komoditas dikarenakan memiliki potensi dualisme kewenangan..
"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan.
Perpres No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas disebutkan akan menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Namun di sisi lain, Gunawan menilai pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas, tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).
Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.
Gunawan menuturkan, dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional.
Sementara pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
"Di Badan Pangan Nasional ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," kata dia, dikutip dari Antara.
Dualisme ini menurut Gunawan harus segera ditangani pemerintah agar memahami batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggungjawabnya.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menyebutkan neraca komoditas perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah masalah yang sering ditemui dalam pelaksanaannya.