Dualisme Kewenangan Neraca Komoditas Harus Segera Ditangani Pemerintah

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 30 November 2022 | 11:21 WIB
Dualisme Kewenangan Neraca Komoditas Harus Segera Ditangani Pemerintah
Ilustrasi-Petugas pencatat mendata jumlah, harga komoditas yang masuk ke Pasar Induk Cibitung. (Imam Faisal)

Suara.com - Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap tentang batasan kewenangan pada neraca komoditas dikarenakan memiliki potensi dualisme kewenangan..

"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan.

Perpres No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas disebutkan akan menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Namun di sisi lain, Gunawan menilai pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas, tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).

Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.

Gunawan menuturkan, dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional. 

Sementara pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di Badan Pangan Nasional ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," kata dia, dikutip dari Antara.

Dualisme ini menurut Gunawan harus segera ditangani pemerintah agar memahami batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggungjawabnya.

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menyebutkan neraca komoditas perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah masalah yang sering ditemui dalam pelaksanaannya.

"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar kementerian/lembaga tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).

Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar kementerian/lembaga yang bersangkutan.

"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," kata Tatang.

Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanda Siap Impor Komoditas Pertanian Indonesia

Belanda Siap Impor Komoditas Pertanian Indonesia

Lifestyle | Rabu, 30 November 2022 | 08:54 WIB

Data Center Bakal Dibangun di Bandara

Data Center Bakal Dibangun di Bandara

| Rabu, 30 November 2022 | 07:00 WIB

Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas

Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas

Bisnis | Rabu, 30 November 2022 | 06:34 WIB

Perkuat Ketahanan Bisnis, BUMN Semen Indonesia Janji Jalankan Usaha Berkelanjutan

Perkuat Ketahanan Bisnis, BUMN Semen Indonesia Janji Jalankan Usaha Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 29 November 2022 | 22:08 WIB

Jangan Saling Tuduh, Erick Thohir: Tak Ada Aliran Dana BUMN Buat Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi

Jangan Saling Tuduh, Erick Thohir: Tak Ada Aliran Dana BUMN Buat Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi

Bisnis | Selasa, 29 November 2022 | 18:22 WIB

Serba-serbi Pernikahan Kaesang dan Erina, Erick Thohir Sampai Jadi Panitia

Serba-serbi Pernikahan Kaesang dan Erina, Erick Thohir Sampai Jadi Panitia

Video | Selasa, 29 November 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB