“Negara ini berdaulat, kan sudah kita sepakati dalam (deklarasi) G20 di paragraf ke 37, tentang komitmen masing-masing negara menghargai terhadap konsep hilirisasi dan penciptaan nilai tambah dan itu sudah jadi konsensus kemarin,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak ekspor bijih nikel memang menjadi sala satu opsi untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.
Namun demikian, kata dia, pemerintah masih melihat perkembangan dari banding yang akan diajukan ke WTO. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun materi banding tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangannya karena tentu kan ada mekanisme yang lain," kata Airlangga.
Dalam putusan DSB WTO, dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Putusan tersebut tercantum dalam final panel report yang sudah keluar pada 17 Oktober 2022.