Perusahaan Efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal. Bentuk-bentuk investasi sekuritas adalah bukti utang atau bukti pernyataan modal, seperti saham, obligasi, wesel, sertifikat, dan deposito.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni