KemenkopUKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:29 WIB
KemenkopUKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI
Sesmenkop UKM Arif Rahman menemui massa aksi yang terdiri dari 1.200 pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan unjuk rasa terkait dengan RUU PPSK.

Suara.com - Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Republik Indonesia, Arif Rahman menemui massa aksi yang terdiri dari 1.200 pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan unjuk rasa terkait dengan RUU PPSK.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku usaha koperasi simpan pinjam ini ditujukan untuk menolak keterlibatan serta intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi, karena bertentangan dengan prinsip serta jatidiri koperasi.

"Kami berterima kasih atas masukan serta dukungan dari bapak-ibu semuanya, yang arahnya kita ingin membangun koperasi yang kuat dan modern," ucap Arif Rahman pada saat menemui massa aksi di depan Kantor Kemenkop-UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia mengaku, pihak Kementerian Koperasi dan UMKM siap untuk mengakomodir seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam. Utamanya tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi simpan pinjam tidak akan berada dibawah pengawasan OJK.

"Pengaturan tata usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, atau Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru," tuturnya.

Disisi lain Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia, Robby Ferliansyah meminta kepada pihak Kemenkop-UKM agar bisa secara jelas menjabarkan sektor-sektor usaha koperasi yang berada dalam ranah pengawasan Kementerian maupun OJK.

Menurutnya, rencana awal Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar ada kompartemen koperasi didalam OJK yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), mendapatkan kritikan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.

"Ininya arahnya dari Kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan," ungkap Robby Ferliansyah.

Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yaitu:

1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut;
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.

Disamping itu, dia menyebutkan bahwa asal mula usulan pelibatan OJK dalam Koperasi simpan pinjam disebabkan oleh beberapa oknum lembaga keuangan "mengatasnamakan" koperasi yang mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian nasabahnya.

Menurutnya, Kemenkop-UKM yang seharusnya bisa memberikan landasan hukum yang jelas terkait kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam seolah-olah memilih melempar tanggungjawab pengawasannya kepada OJK.

"Ketika itu terjadi, Kementerian seolah-olah membuat konsep adanya close loop dan open loop, yang seolah-olah membenarkan adanya penyelewengan terhadap Koperasi itu. Harusnya kementerian menghukum oknum-oknum yang menyalahgunakan koperasi. Yang dalam beroperasi tidak sesuai dengan prinsip koperasi," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Makin Tangguh, BRI Rampungkan 54,5% Restrukturisasi Kredit Covid-19

UMKM Makin Tangguh, BRI Rampungkan 54,5% Restrukturisasi Kredit Covid-19

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:30 WIB

Tolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Geruduk KemenkopUKM

Tolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Geruduk KemenkopUKM

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 12:49 WIB

KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK

KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:32 WIB

IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok

IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:27 WIB

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:45 WIB

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB