DPR Setujui Usulan Ratifikasi Angkutan Udara AFAS, Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 08:55 WIB
DPR Setujui Usulan Ratifikasi Angkutan Udara AFAS, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pengisian Avtur ke pesawat di Bandara Kertajati Majalengka. (ANTARA/Khaerul Izan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa, contohnya Badan Usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan Direktur dan Tenaga Ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI