PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:48 WIB
PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur
PPATK kembali membuat wacana untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif atau 'nganggur'!

Suara.com - Setelah sempat memblokir jutaan rekening bank yang tidak aktif (dormant), kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuat wacana untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif atau 'nganggur'!

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di kantor PPATK pada pekan ini. Menurut Danang, langkah ini akan mempertimbangkan tingkat risiko yang ada, serupa dengan kebijakan yang sempat diterapkan pada rekening bank.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang, mengisyaratkan bahwa PPATK melihat potensi penyalahgunaan pada e-wallet yang tidak aktif, terutama dengan semakin pesatnya perkembangan aset digital.

Meski wacana pemblokiran e-wallet sudah bergulir, Danang belum bisa memastikan kapan langkah ini akan diimplementasikan. Saat ini, PPATK masih fokus membenahi kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant yang sempat ramai dikritik masyarakat.

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," tegasnya.

Seperti diketahui, PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data dari perbankan. Namun, setelah menuai polemik, lembaga ini telah membuka kembali sekitar 122 juta rekening yang sempat diblokir.

PPATK sendiri telah membuka blokir sebanyak 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang sempat terhenti transaksinya.

Seluruh proses analisis yang dilakukan PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa mayoritas rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei lalu, PPATK telah secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem).

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan.

PPATK mengklaim bahwa penghentian sementara transaksi ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan," pungkas Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban PPATK Ngeluh ke Hotman Paris: Rekening Diblokir Berbulan-bulan dan Nasib Uang Tak Jelas

Korban PPATK Ngeluh ke Hotman Paris: Rekening Diblokir Berbulan-bulan dan Nasib Uang Tak Jelas

Entertainment | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:40 WIB

PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun

PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun

Bisnis | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:08 WIB

Hotman Paris Skakmat PPATK soal Blokir Rekening: Kalau Disalahgunakan Bukan Dormant Dong?!

Hotman Paris Skakmat PPATK soal Blokir Rekening: Kalau Disalahgunakan Bukan Dormant Dong?!

Entertainment | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:25 WIB

Terkini

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB