Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika Anda memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.
1. Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
2. Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT atau BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BLT Subsidi Gaji tahun ini diberikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Dalam keterangan resminya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa para penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing. BLT subsidi gaji akan diberikan secara bertahap. Kemenaker mengalokasikan Rp9,6 triliun dengan sasaran penerima 16 juta pekerja.