Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu Biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak menganggu kinerja dari mesin diesel.
"Pemerintah berharap penyaluran Biodiesel tahun 2023 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0)," sebut keterangan ESDM.