“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode Perusahaan Tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” pungkasnya.
Biar Investor Nggak Boncos Main Saham, BEI Siapkan Papan Pemantauan Khusus
Senin, 19 Desember 2022 | 15:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
IHSG Akhirnya Terkoreksi di Perdagangan Hari Ini Setelah Berhari-hari Nyaman di Zona Hijau
08 Mei 2025 | 16:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:44 WIB
Bisnis | 16:41 WIB
Bisnis | 16:36 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:19 WIB
Bisnis | 16:18 WIB