Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut? 

Aturan Pajak Karyawan Terbaru

Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.

Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:

  • Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
  • Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.

Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. 

Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan

Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini. 

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun. 

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 17:59 WIB

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:43 WIB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:56 WIB

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:54 WIB

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor

Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:28 WIB

IHSG Tahan Banting Justru Menguat ke Level 7.500 di Tengah Gonjang-Ganjing AS-Iran

IHSG Tahan Banting Justru Menguat ke Level 7.500 di Tengah Gonjang-Ganjing AS-Iran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:24 WIB

Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:54 WIB

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:43 WIB

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:41 WIB

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:21 WIB