Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Menaker Ida Fauziah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Lingkungan Kemnaker

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Selasa, 27 Desember 2022 | 13:46 WIB
Menaker Ida Fauziah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Lingkungan Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan, Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada 4 orang ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan, Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada 4 orang ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 3 orang diantara merupakan pekerja honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengemudi. Total manfaat yang diberikan kepada seluruh ahli waris mencapai Rp400 juta.

Dalam keterangannya Ida Fauziyah mengucapkan duka yang mendalam kepada para keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga menegaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari segala resiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Bersyukurnya keluarga PPNPN di Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah disertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tiga diantaranya itu adalah memang PPNPN yang memang berhak. Kita berharap PPNPN yang ada di Kementerian dan Lembaga juga mengikutsertakan mereka ke dalam program jaminan sosial,”terang Ida.

Senada dengan pernyataan tersebut, Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaik agar peserta dan keluarga bisa mendapatkan haknya berupa manfaat dengan maksimal sehingga terbebas dari rasa cemas pasca ditinggalkan tulang punggung keluarga.

"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan kami juga turut mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun setidaknya manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak,"jelas Roswita.

Roswita turut mengapresiasi komitmen Kementerian Ketenagakerjaan yang sekaligus menjadi contoh bagi kementerian lain agar segera mendaftarkan seluruh pekerja honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pasalnya Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, di dalam ekosistemnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta sangatlah lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

baca juga

Selain itu apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.

Sementra itu Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 3,5 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp45,2 triliun. 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah meningkatkan beragam fitur yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), salah satunya untuk memudahkan peserta mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.

"Momentum ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye  yang terus kami sosialisasikan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Buruh Kena PHK Lebih Besar dari Data Pemerintah, Apindo Ungkap Buktinya

Jumlah Buruh Kena PHK Lebih Besar dari Data Pemerintah, Apindo Ungkap Buktinya

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:50 WIB

Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Purwasuka | Senin, 26 Desember 2022 | 15:26 WIB

Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, RS Ini Siap Kasih Perlindungan Pekerja Rentan

Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, RS Ini Siap Kasih Perlindungan Pekerja Rentan

Health | Senin, 26 Desember 2022 | 13:44 WIB

Melalui Film Tegar, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perjuangan Disabilitas

Melalui Film Tegar, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perjuangan Disabilitas

Bisnis | Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2022 | 22:03 WIB

Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB