Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:27 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta memberikan sambutan secara virtual dalam Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/BPMI Setwapres]

Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menyebut kebijakan pemerintah larang penjualan rokok secara batangan atau ketengan memang harus dilakukan. Pasalnya kebijakan itu sudah di atur dalam undang-undang (UU).

Adapun larangan ini tercantum dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Wapres menyebut, kebijakan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak," jelas dia. Wapres.

Wapres menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

"Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkas Wapres.

Untuk diketahui, Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

baca juga

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi

Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:52 WIB

Sentil Bank Dunia, Wapres Maruf Amin: Harga Beras Indonesia Masih Wajar

Sentil Bank Dunia, Wapres Maruf Amin: Harga Beras Indonesia Masih Wajar

Bisnis | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:50 WIB

Keren, Ramalan Wapres Maruf Amin Soal Pemenang Piala Dunia Terbukti

Keren, Ramalan Wapres Maruf Amin Soal Pemenang Piala Dunia Terbukti

Bisnis | Senin, 19 Desember 2022 | 12:20 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB