Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:27 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta memberikan sambutan secara virtual dalam Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/BPMI Setwapres]

Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menyebut kebijakan pemerintah larang penjualan rokok secara batangan atau ketengan memang harus dilakukan. Pasalnya kebijakan itu sudah di atur dalam undang-undang (UU).

Adapun larangan ini tercantum dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Wapres menyebut, kebijakan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak," jelas dia. Wapres.

Wapres menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

"Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkas Wapres.

Untuk diketahui, Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi

Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:52 WIB

Sentil Bank Dunia, Wapres Maruf Amin: Harga Beras Indonesia Masih Wajar

Sentil Bank Dunia, Wapres Maruf Amin: Harga Beras Indonesia Masih Wajar

Bisnis | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:50 WIB

Keren, Ramalan Wapres Maruf Amin Soal Pemenang Piala Dunia Terbukti

Keren, Ramalan Wapres Maruf Amin Soal Pemenang Piala Dunia Terbukti

Bisnis | Senin, 19 Desember 2022 | 12:20 WIB

Terkini

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:42 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB