"Kami berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan objektif serta mengutamakan kepentingan para pemegang polis sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 28/2015," Tegasnya.
Tim Likuidasi juga akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami akan bekerja yang terbaik dan akan mengupayakan agar dana ribuan pemegang polis dapat kembali secara optimal," Pungkas Harvardy.