Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI untuk segera melakukan dialog bersama karyawan agar mencapai kesepakatan bersama demi penyelesaian masalah yang adil bagi semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Menperin mengatakan agar semua pihak menjaga situasi kondusif demi menjaga iklim investasi di Indonesia
“Pemerintah meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Hal ini juga untuk menjaga iklim investasi yang memberi manfaat bagi banyak pihak,” kata dia, Senin (16/1/2023).
Ia melanjutkan, pemerintah terus berupaya menarik investasi ke Indonesia untuk penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, pemerintah memastikan bahwa Indonesia aman untuk investasi, sehingga perlu kerja sama dari semua pihak untuk bersinergi mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.
“Smelter nikel berperan penting bagi hilirisasi industri dan penguatan struktur industri di tanah air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang menyusun tata kelola industri berbasis mineral (smelter) yang mengatur antara lain insentif-insentif, kewajiban dan hak,” jelasnya.
Ia juga turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian para korban. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi dan harus diusut tuntas serta dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Menperin terkait kericuhan karyawan PT GNI.
Ia memberi dukungan penuh dialog yang konstruktif antara PT GNI dengan para karyawan agar tercapai kesepakatan serta mewajibkan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja serta Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Baca Juga: Jumlah TKA China di Smelter Nikel GNI Morowali Utara Capai 533 Orang
“Kami juga meminta agar para karyawan dapat menjaga situasi kondusif serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya yang berkaitan dengan K3L, agar persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak-haknya terpenuhi dan kembali beraktivitas,” jelas Agus.