Selama 1 (satu) tahun lebih lamanya sampai dengan saat ini Sitta Romadona selalu menanyakan bagaimana kelanjutan unit apartemennya dan meminta kejelasan kepada PT Bakrie Pangripta Loka, Sayangnya Sitta Romadona selalu dihiraukan.
Seharusnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Apartemen pembangunan Unit Apartemen selesai pada tanggal 22 November 2022 dan Sitta Romadona mendapatkan penyerahan fisik Unit Apartemen tersebut pada tahun 2023.
Kendati sudah 2 (dua) bulan lamanya unit apartemen tersebut tidak selesai, malahan tidak ada proses pembangunan yang dilakukan oleh PT Bakrie Pangripta Loka.
Merasa telah dirugikan Sitta Romadona memberikan beberapa kali surat teguran kepada PT Bakrie Pangripta Loka untuk menagih pengembalian dana yang telah dibayarkan, namun kembali tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Bakrie Pangripta Loka.
Ihwal permasalahan terjadi karena tanah yang digunakan untuk pembangunan unit apartemen tersebut belum ada peralihan hak dari Perum Perumnas kepada PT Bakrie Pangripta Loka sehingga tanah tersebut masih merupakan milik Perum Perumnas.
Selain itu, PT Bakrie Pangripta Loka juga tidak mendapatkan izin untuk pembangunan Unit Apartemen di tanah tersebut.
Sayangnya mesiki status tanah belum jelas, PT Bakrie Pangripta Loka tetap melakukan pemasaran atas unit apartemen kepada masyarakat umum.