Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Harga Batas Atas Gabah-Beras Diduga Maladministrasi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:47 WIB
Harga Batas Atas Gabah-Beras Diduga Maladministrasi
Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok: Kementan)

Suara.com - Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/20230. Edaran ini dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani

“Saya berharap Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera mereview SE tersebut karena dugaan maladministrasinya kuat sekali . Dugaan ya, artinya kita Ombusdman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” kata Yeka pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi di Bogor, Rabu (1/3/2023). 

Yeka menjelaskan dugaan ini didasarkan atas format SE yang tidak lazim dimana SE diketahui merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Karena bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. 

“Surat edaran itu kan lazimnya itu untuk internal tapi diberlakukan untuk eksternal. Yang kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik tapi momentumnya kurang pas yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Bapanas tersebut ditetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram. Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata- rata keekonomian dari keseimbangan pasar . Dalam SE misalnya harga atas Rp 4.550, artinya petani tidak boleh itu menjual harga Rp 5.500. Padahal harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 itu sah-sah saja dalam keseimbangan pasar dan tidak patut harga ini mengatur petani,” ucap Yeka.

Lebih lanjut, Yeka berharap Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 itu dan bertugas sesuai tupoksi serta wewenang yang seharusnya. Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan HPP . 

“Kalau mengatur untuk pemerintah Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPPnya saja yang dikoreksi karena HPP itu instrument yang digunakan untuk pemerintah membeli petani. Nah itu boleh diatur. Akan tetapi kalau mengatur petani ditetapkan harga seperti itu Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani apalagi diberlakukan pada musim hujan seperti ini,” tutup Yeka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:28 WIB

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2023 | 07:47 WIB

Rugi Miliaran Rupiah akibat Pencemaran, Petani Budi Daya Ikan Kerapu Gugat Pelindo Panjang

Rugi Miliaran Rupiah akibat Pencemaran, Petani Budi Daya Ikan Kerapu Gugat Pelindo Panjang

Lampung | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:13 WIB

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:59 WIB

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:06 WIB

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB