Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Kendaraan Listrik Mampu Tekan Seperlima Biaya Transportasi

Iwan Supriyatna

Rabu, 08 Maret 2023 | 14:16 WIB
Kendaraan Listrik Mampu Tekan Seperlima Biaya Transportasi
Menko Marves, Luhut Panjaitan akan segera mengumumkan soal subsidi kendaraan listrik hari ini, Senin (06/03/2023). [unsplash]

Suara.com - Penggunaan kendaraan bertenaga listrik (electric vehicle/EV) dipastikan mampu menekan seperlima biaya transportasi rumah tangga menyusul selisih harga antara listrik dan bahan bakar minyak di tingkat satuan.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF Abra Talattov mengatakan masyarakat harus lebih rasional terhadap biaya transportasi rumah tangga, terutama untuk penggunaan kendaraan bermotor.

“Penggunaan kendaraan listrik ini dari aspek operasional sehari-hari tidak dibantah lagi. Jauh lebih murah dibanding BBM,” kata Abra dalam sebuah diskusi.

Untuk satu kendaraan roda dua bertenaga listrik, Abra mencontohkan, membutuhkan 2 KWh dengan harga sekitar Rp3.000-an. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berbahan bakar konvensional membutuhkan Rp22.000 dengan asumsi harga per liter Pertalite Rp11.000.

“Penggunaan motor listrik sudah jauh menghemat seperlima dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat bisa menggunakan selisih itu untuk kebutuhan primer lainnya. Misalkan untuk pemenuhan pangan, sandang ataupun papan.” ucapnya.

Hitungan tersebut, jelasnya, hanya dari perbandingan sumber energi yang digunakan. Penghematan juga muncul pada insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak kendaraan berbasis bermotor listrik.

Terlepas dari rasionalisasi penghematan yang mampu diraih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik itu, kara ABra, dorongan pemerintah sudah dimulai sejak terbitnya Keppres No. 5/2019 untuk percepatan kendaraan listrik.

“Filosofi dari Keputusan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” kata Abra.

Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah diminta untuk mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional menyusul minimnya pelaksanaan perintah itu.

baca juga

Abra mengatakan pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik yang diketok Rp1,75 Triliun yang bersumber dari dana APBN untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan.

Pada momentum ini, paparnya, pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat.

Kabarnya, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran serta menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. Selain Sri Mulyani, saat ini ada 11 menteri lain yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk merumuskan pengadaan dan penggunaan mobil listrik itu.

Presiden, dalam instruksinya tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Merk Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023

Daftar Merk Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023

Otomotif | Rabu, 08 Maret 2023 | 12:55 WIB

Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN

Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN

Tantrum | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:05 WIB

Subsidi Motor Listrik Sampai Rp7 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Subsidi Motor Listrik Sampai Rp7 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Selebtek | Rabu, 08 Maret 2023 | 06:39 WIB

Terkini

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55 WIB

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

×