Disetujui Jokowi, Harga Gabah dan Beras Resmi Naik

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:58 WIB
Disetujui Jokowi, Harga Gabah dan Beras Resmi Naik
Pekerja membersihkan beras yang akan dijual di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg.

Sedangkan, beras premium seharga Rp14.400 per kg. Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg.

Kenaikan HET beras medium mengikuti naiknya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Arief menjelaskan, Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.

"Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," kata Arief.

Arief menambahkan, aturan HET gabah dan beras akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI