Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:42 WIB
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
Ilustrasi mobil bekas untuk keluarga (Gemini AI)

Suara.com - Memiliki kendaraan melalui sistem pembiayaan atau leasing memang menjadi solusi praktis bagi masyarakat di kota-kota besar untuk menunjang mobilitas.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan tanggung jawab finansial yang ketat. Salah satu konsekuensi paling fatal dari kelalaian membayar angsuran adalah penyitaan unit oleh pihak penyedia kredit.

Memasuki tahun 2026, regulasi mengenai penarikan kendaraan semakin diperketat demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi lembaga keuangan.

Memahami rincian denda serta prosedur penarikan menjadi sangat krusial agar keuangan dan kenyamanan Anda tidak terganggu.

Batas Waktu Keterlambatan: Kapan Mobil Mulai Terancam Ditarik?

Pertanyaan yang paling sering muncul bagi debitur adalah: telat berapa bulan mobil akan ditarik? Secara umum, kebijakan ini bervariasi antar perusahaan, namun pola standarnya biasanya mengikuti tahapan berikut:

Keterlambatan 1 Bulan: Pihak leasing biasanya akan melakukan langkah persuasif melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) atau telepon untuk mengingatkan jatuh tempo.

Keterlambatan 2 Bulan: Jika tunggakan memasuki bulan kedua, perusahaan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) tertulis secara resmi ke alamat debitur.

Keterlambatan 3 Bulan: Ini adalah fase kritis. Jika tidak ada iktikad baik atau komunikasi untuk penyelesaian tunggakan hingga bulan ketiga berturut-turut, pihak leasing memiliki dasar kuat untuk melakukan eksekusi penarikan unit.

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan dapat bertindak lebih responsif sejak bulan pertama jika debitur dianggap tidak kooperatif atau sulit dihubungi.

Simulasi Denda Harian: Beban yang Terus Membengkak

Selain risiko penyitaan, keterlambatan pembayaran juga memicu denda harian yang cukup memberatkan.

Rata-rata besaran denda di industri pembiayaan berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai angsuran bulanan Anda, dihitung per hari keterlambatan.

Jumlah denda ini akan terus terakumulasi setiap hari hingga Anda melunasi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, menunda pembayaran hanya akan membuat beban finansial Anda semakin tidak terkendali.

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pihak leasing atau tenaga penagihan eksternal wajib mengikuti prosedur legal sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil

6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:35 WIB

Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal

Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:32 WIB

5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga

5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:52 WIB

Terkini

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:19 WIB

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:02 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:51 WIB

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:55 WIB