Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Aturan Lengkap Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:55 WIB
Aturan Lengkap Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri
Dok: Bea Cukai

Suara.com - Transaksi jual-beli lintas negara memang semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon, Alibaba, atau lainnya.

Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani dengan biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, beban pajak ini dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kira-kira, seperti apa aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Bea Cukai (Pajak) Beli Barang dari Luar Negeri

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan ini diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD.

Itu artinya, jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Sedangkan barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Sementara pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, maka akan dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk ini akan dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

Kemudian, pajak lain yang terutang saat membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor, di mana Nilai Impor adalah penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, biasanya juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22, namun berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh, dan pemungutan PPh Pasal 22 akan diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.

Sementara itu, apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai akan dibebaskan untuk jumlah tertentu, di antaranya adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Itulah aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri yang wajib diketahui. Sebagai tambahan informasi, pada PMK-199/2019 dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli akan membayar import fee saat melakukan pemesanan barang di e-commerce.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!

Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!

| Kamis, 23 Maret 2023 | 14:35 WIB

Stafsus Kemenkeu Tanggapi Pegawai Bea Cukai Viral Sebut Warganet Babu di Medsos

Stafsus Kemenkeu Tanggapi Pegawai Bea Cukai Viral Sebut Warganet Babu di Medsos

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:59 WIB

Lima Cara Agar Perusahaan Bisa Laporkan Pajak Lewat Teknologi

Lima Cara Agar Perusahaan Bisa Laporkan Pajak Lewat Teknologi

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:50 WIB

Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?

Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:16 WIB

Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?

Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?

| Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB

Ternyata Anak Buah Sri Mulyani Memang Hobi Pajaki Piala, Korbannya Tidak Hanya Satu

Ternyata Anak Buah Sri Mulyani Memang Hobi Pajaki Piala, Korbannya Tidak Hanya Satu

| Kamis, 23 Maret 2023 | 07:35 WIB

Terkini

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:03 WIB

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:58 WIB

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:42 WIB

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:26 WIB

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:08 WIB

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:55 WIB

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 10:51 WIB